Fiqih

Minhajul Muslim: Makruh, Mubah, dan Pembatal Salat

Pembaca rahimakumullah, kali ini kita lanjutkan pelajaran fikih dari kitab Minhajul Muslim, di mana kali ini kita akan mempelajari hal-hal yang makruh dalam salat, pembatal salat, serta apa saja yang mubah dalam salat. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!

MAKRUH DALAM SALAT

Tentang hal-hal yang makruh di dalam salat, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim berkata:

١ – الالتفاتُ بالرأسِ أوْ بالبصرِ

1 – Menoleh dengan kepala atau sekadar pandangan

٢ – رفعُ البصرِ إلَى السَّماءِ

2 – Mengangkat pandangan ke arah langit

٣ – التَخصُّرُ

3 – Takhasshuru, atau menaruh tangan di pinggang.

٤ – أنْ يكفَّ المصلي مَا استرسلَ منْ شعرهِ أوْ كمِّهِ أوْ ثوبهِ

4 – Memegang rambut, lengan, atau baju yang terurai

٥ – تشبيكُ الأصابعِ أوْ فرقعتهَا

5 – Menjalin jari-jemari atau membunyikannya

٦ – مسحُ الحصَى أكثرَ منْ مرَّةٍ منْ موضعِ السجودِ

6 – Mengusap kerikil dari tempat sujud sebanyak lebih dari satu kali

٧ – العبثُ، وكلُّ مَا يشغلُ عنِ الصَّلاةِ ويذهبُ خشوعهَا

7 – Bermain-main, dan apa saja yang menyibukkan seseorang dari salat sehingga tidak khusyuk

Contoh dalam hal ini di antaranya memlintir-mlintir jenggot atau baju, atau memandangi pola hiasan pada karpet atau dinding.

٨ – القراءةُ فيِ الركوعِ أوِ السُّجودِ

8 – Membaca Quran ketika ruku atau sujud

٩ – مدافعةُ الأخبثينِ: البولِ أوِ الغائطِ

9 – Menahan dua kotoran, yaitu buang air kecil dan buang air besar

١٠ – الصَّلاةُ بحضرةِ الطعامِ

10 – Salat ketika hidangan sudah disuguhkan

١١ – الجلوس علَى العقبينِ

11 – Duduk di atas kedua tumit

١٢ – افتراش الذِّراعيِن

12 – Sujud dengan siku menempel di lantai

Inilah hal-hal yang makruh di dalam salat, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi sebagaimana yang beliau tulis di dalam Minhajul Muslim. Selanjutnya, kita akan mempelajari pembatal salat.

BACA JUGA:  Sutrah (Pembatas Salat) pakai Garis? Ini Jawaban Syekh Bin Baaz Rahimahullah

PEMBATAL SALAT

Tentang pembatal salat, atau hal-hal yang membatalkan salat, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menulis di dalam Minhajul Muslim:

١ – تركُ ركنٍ منْ أركانهَا

1 – Meninggalkan salah satu rukun

Jika seseorang memperbaiki rukun yang tertinggal KETIKA salat atau SESAAT setelah salat, salatnya tidak batal. Jika dia baru ingat bahwa ada rukun yang tertinggal, setelah waktu yang lama, salatnya batal dan harus diulang dari awal.

٢ – الأكلُ أوِ الشربُ

2 – Makan atau minum

٣ – الكلامُ لغيرِ إصلاحهَا

3 – Berbicara, tetapi bukan memperbaiki

Maksudnya, jika berbicaranya untuk memperbaiki kesalahan salat, maka tidak membatalkan. Misal, setelah salam imam bertanya karena ragu, “Salat tadi lengkap belum, ya?” Jika dikatakan kepadanya, “Belum,” dia melengkapinya.

Contoh lain bolehnya berbicara adalah ketika imam lupa dengan suatu bagian ayat, imam diam dan jamaah yang mengingatkan kelanjutan ayat tersebut.

٤ – الضَحكُ

4 – Tertawa

Maksudnya, tertawa terbahak-bahak. Dalam hal ini terdapat ijma, bahkan ada sebagian yang mengatakan wudunya juga batal.

٥ – العملُ الكثيرُ

5 – Banyak bergerak

Maksudnya gerakan yang bukan rukun atau sunah, dan terlalu banyak sehingga menyibukkan hati. Gerakan yang sedikit, seperti membetulkan peci atau maju satu langkah untuk mengisi kekosongan saf di depannya, tidak apa-apa.i depannya, tidak apa-apa.

٦ – زيادةُ مثلِ الصَّلاةِ سهوًا،

6 – Menambah (rekaat) dengan (jumlah) yang sama karena lupa

Misal, seseorang salat zuhur sampai 8 rekaat (2 kali lipat), atau salat magrib sampai 6 rekaat (2 kali lipat), atau subuh 4 rekaat. Meskipun karena lupa, tetapi penambahan jumlah rekaat ini keterlaluan. Itu artinya, dia tidak khusyuk.

٧ – ذكر صلاةٍ قبلهَا

7 – Teringat (kalau belum) salat sebelumnya

Misal, seseorang salat asar dan dia teringat kalau belum salat zuhur. Maka, salat asarnya batal, karena dia harus salat zuhur terlebih dahulu, karena urut itu wajib.

Inilah tujuh pembatal salat menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim. Sebenarnya kalau boleh, hendaknya ditambahi, “Terjadinya pembatal wudu,” karena jika wudu batal, salat pun ikut batal.

BACA JUGA:  Hukum Mengganti Puasa Ramadan di Hari Jumat

MUBAH DALAM SALAT

Selanjutnya, kita akan belajar tentang hal-hal yang mubah di dalam salat. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menulis:

١ – العملُ اليسيرُ

Gerakan yang sedikit

٢ – التَّنحنحُ عندَ الاضطرارِ إليهِ

2 – Terpaksa berdehem

٣ – إصلاحُ منْ فِي الصفِّ

3 – Membetulkan seseorang di dalam shaf

Misal, menarik ke depan, mendorong ke belakang, memindah dari kiri ke kanan.

٤ – التَّثاؤبُ ووضعُ اليدِ علَى الفمِ

4 – Menguap dan meletakkan tangan di mulut

٥ – الاستفتاحُ علَى الإمامِ

5 – Imam membaca permulaan ayat (jika dia lupa)

٦ – التَّسبيحُ لهُ إنْ سهَا

6 – Makmum membaca tasbih (jika imam lupa)

٧ – دفعُ المارينَ بينَ يديهِ

7 – Mencegah orang lewat di depannya

٨ – قتلُ الحيَّةِ والعقربِ

8 – Membunuh ular atau kalajengking

٩ – حكُّ جسدهِ بيدهِ

10 – Menggaruk badan

الإشارةُ بالكف لمنْ سلَّمَ عليهِ

11 – Memberi isyarat dengan tangan untuk orang yang mengucapkan salam kepadanya.

Inilah hal-hal yang mubah atau boleh dilakukan di dalam salat, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim. Inilah akhir dari pembahasan kita tentang hal-hal yang makruh dalam salat, pembatal salat, dan mubah dalam salat. Semoga bermanfaat.

Karangasem, 23 April 2024

Irfan Nugroho (Semoga Allah lekas memberi kesembuhan kepada istrinya. Aamiin)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button