Keluarga

Tinggal Bersama Mertua, Istri Tidak Mau

Pemirsa yang dirahmati Allah, ada sebuah pertanyaan dari
seseorang, “Pak ustad, gimana kalau istri gak mau pulang karena tidak nyaman
dirumah mertua, sama sikap mertua yg gak kt suka, sedangkan sering sekali istri
minta buat kost, nangis-nangis 3 harian karna tertekan sama suasana rumah
mertua. Mohon jawaban.”

Pertanyaan serupa, atau keluhan seperti ini banyak sekali ditemui.
Lalu bagaimana “hukum tinggal bersama mertua menurut Islam?”

Pertanyaan serupa pernah disampaikan kepada Syaikh Abdullah
Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah. Pertanyaan tersebut berbunyi:

“Mohon beri saya dalil untuk saya beri tahu kepada suami saya
bahwa kewajiban dia di dalam Islam adalah menyediakan saya rumah yang terpisah
dari orang tuanya. Saya tidak ingin tinggal dengan mertua karena saya memang
butuh untuk hal itu. Juga, mereka sangat suka sekali ngatur-ngatur. Suami saya
tidak sadar bahwa menurut Islam, saya memiliki hak untuk meminta rumah yang
terpisah (dari mertua) karena memang kami secara finansial mampu untuk hal
itu.”

Menanggapi hal tersebut, Syaikh Abdullah Al-Faqih dalam fatwanya
nomor 86132 tanggal 5 Rajab 1424 berkata:

Wajibnya suami menyediakan tempat tinggal kepada istri

Telah pasti di dalam syariat bahwa seorang istri berhak untuk
memiliki tempat tinggal, baju, dan nafkah. Allah ta’ala berfirman:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai dengan talak 1 atau
2) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu,” (QS At Talaq: 6).

Tambahan penerjemah: Ayat ini berbicara tentang kewajiban suami
untuk menyediakan tempat tinggal kepada istri yang sudah dia cerai dengan talak
1 atau talak 2, atau biasa disebut dengan talak raj’i. Jika kepada istri yang
sudah ditalak 1 atau 2 saja suami wajib menyediakan tempat tinggal, lalu
bagaimana dengan istri yang belum ditalak?

BACA JUGA:  Istrinya Menikah dengan Nonmuslim padahal belum Cerai

Kemudian lebih lanjut Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

“Perintah ini juga terdapat di banyak hadis. Oleh karena itu, jika
seorang wanita tidak nyaman tinggal bersama dengan mertua atau ipar, maka tugas
suami adalah menyediakan rumah yang terpisah untuk membuatnya nyaman, serta
bisa menghindarkan bahaya darinya. Rasulullah
bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan bahaya, juga tidak boleh menjadi obyek
suatu bahaya,” (Al-Muwatha).

Meski demikian, harus kami sampaikan di sini pula kepada saudari
penanya bahwa jika sang suami harus berada dekat dengan orang tuanya, atau jika
orang tuanya dalam kondisi sangat membutuhkan suami Anda untuk merawat mereka,
maka dalam hal ini Anda tidak boleh mengajak suami tinggal di rumah yang
terpisah sehingga membuat orang tuanya kesusahan.

Memang, wajib bagi suami Anda untuk memberikan tempat tinggal yang
terpisah bagi Anda, tetapi ingat, Anda juga wajib mempertimbangkan kondisi
orang tua suami Anda.

Sungguh, suami dan istri itu hendaknya saling bekerja sama. Saling
memahami. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Janganlah kamu lupa dengan kebaikan di antara kamu. Sungguh,
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” (QS Al Baqarah 237).

Akhir Kutipan Fatwa No: 86132

Lalu bagaimana solusinya?

Di fatwanya yang lain, juga tentang problematika istri dan mertua
yang tinggal serumah, Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

“Nasihat kami kepada Anda:

1. Banyak-banyak berdoa kepada Allah ta’ala agar Allah mengangkat
masalah Anda dan memberi Anda jalan keluar dari kesulitan Anda

2. Banyak-banyak bersabar dan membaca zikir sehingga Allah
melindungi Anda dari pengaruh buruk akibat depresi atau stres. Ingat, dengan
berzikir, hari menjadi tenang, kemudian masalah akan diangkat oleh Allah. Allah
ta’ala berfirman:

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ
اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ ۗ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram
dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi
tenteram,” (QS Ar Ra’du: 28).

BACA JUGA:  7 Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dalam Islam

3. Meminta bantuan kepada orang saleh untuk mencari solusi yang
tepat dengan suami Anda, atau

4. Anda bisa juga mendiskusikan hal tersebut dengan suami Anda

5. Jika hasil diskusi dengan suami mengharuskan Anda dan suami
harus mengontrak atau membeli rumah dengan uang patungan Anda berdua, ya tidak
masalah

6. Jika itu terwujud, alhamdulillah,

7. Kalau tidak, Anda sebenarnya memiliki hak dari suami Anda untuk
meminta tempat tinggal yang semestinya, sesuai kemampuan suami, dan itulah yang
diperintahkan Allah kepada suami Anda.

Akhir kutipan fatwa nomor: 413536

Wallahu’alam bish shawwab

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button