Tazkiyah

Hadis Orang yang Tidak Qurban Padahal Mampu

 

Dari sahabat Abu Huraiah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa saja yang diberi kelapangan (harta) tetapi tidak berqurban, maka jangan sekali-kali orang itu mendekati tempat salat kami.”

Takhrij Hadis

Hadis ancaman bagi orang yang tidak qurban padahal mampu ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah nomor 3123 juga oleh Imam Ahmad bin Hambal di dalam Musnad Ahmad nomor 7924. Imam Ibnu Rajab Al-Hambali di dalam Bulughul Maram ( menyebutkan bahwa hadis ini sahih menurut imam Al-Hakim tetapi dianggap mauquf oleh imam ahli hadis lainnya. Sedangkan menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hadis ini Hasan, pun demikian menurut Abu Thahir Zubair Ali Zai.

Hikmah Hadis

1. Imam Ibnu Majah rahimahullah memberi judul hadis ini, “Menyembelih hewan qurban, wajib atau sunah?”

2. Imam Ad-Damiri rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya udhiyah bagi oang yang memiliki kelapangan harta atau orang kaya. Mayoritas mereka mengatakan bahwa udhiyah hukumnya sunah, dan jika meninggalkannya tanpa uzur, dia tidak berdosa dan tidak perlu meng-qadha atau menggantinya,” (Faidhul Qadir)

3. Rabiah, Al-Auzai, dan Al-Laits berpendapat bahwa udhiyah hukumnya wajib bagi orang kaya, (Idem).

4. Imam Al-Munawi rahimahullah berkata, “Yang masyhur dari Abu Hanifah adalah bahwa udhiyah hukumnya wajib bagi seseorang yang mukim dan memiliki harta mencapai nisab,” (Idem).

5. Syaikh Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata, “Karena lemahnya dalil-dalil ulama yang mewajibkan ibadah qurban, maka mayoritas sahabat dan tabiin menyatakan bahwa ibadah qurban bersifat sunah muakadah,” (Tawadhihul Ahkam).

6. Tertulis di dalam Adwaul Bayan, “Bagi orang yang mampu, sebaiknya mereka tidak meninggalkan udhiyah, karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.”

7. Lalu apa kriteria mampu?

BACA JUGA:  Keutamaan Ilmu 3: Allah Memuji Orang Ngaji Karena Ini, Apa Itu?

Menurut mazhab Imam Abu Hanifah, seseorang disebut mampu dan wajib udhiyah jika dia mempunyai uang minimal 200 dirham atau harta yang telah mencapai nishab zakat.

Menurut Imam Malik bin Anas, seorang muslim dianjurkan udhiyah apabila dia bisa membeli hewan ternak dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun. Beliau juga menyebutkan tentang bolehnya berutang untuk udhiyah.

Ulama di kalangan mazhab Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa seseorang dianjurkan udhiyah jika dirinya mampu membeli hewan udhiyah dengan harta miliknya, yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga. Jika keadaan sebaliknya, maka dia tidak patut berqurban.

Menurut ulama mazhab Imam Ahmad bin Hambal, seseorang dianjurkan untuk udhiyah apabila mampu mengusahakan untuk membeli hewan ternak, baik dengan uang sendiri atau berutang.

 

Sukoharjo, 8 Juni 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button