Fiqih

Niat atau Tujuan Olahraga (Balap Kuda, Balap Unta, dan Memanah) dalam Islam

Latihan memanah gaya Jemparingan Mataraman tingkat nasional di Desa Karangasem, Kec. Bulu, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah | Photo: Teguh Samudera



Oleh: Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Sebenarnya, tujuan dari semua bentuk olahraga yang dahulu pada permulaan islam dikenal dengan “furusiyah” (ketangkasan mengendarai kuda) adalah untuk membantu mewujudkan al-haq, memenangkannya, serta membelanya, bukan untuk memperoleh harga dan mengumpulkan kekayaan, bukan juga untuk meraih popularitas dan cinta kemewahan (menarik perhatian), dan bukan juga untuk hal-hal lain yang merupakan wujud dari adanya kesombongan dan kerusakan di muka bumi, seperti kondisi mayoritas olahragawan saat ini.
Maksud yang sebenarnya dari semua bentuk olahraga yang beraneka ragam ini adalah meningkatkan kekuatan dan kemampuan untuk berjihad (berperang) di jalan Allah. Maka, kita wajib memahami makna olahraga dalam Islam, dan orang yang memahaminya bukan dengan pemahaman yang telah dijelaskan, maka dia akan memalingkan makna olahraga itu dari tujuan yang mulia menjadi tujuan yang hina, seperti untuk main-main yang tidak berguna, dan untuk perjudian yang telah diharamkan.
Dasar disyariatkannya olahraga adalah firman Allah :
وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki,” (QS Al-Anfal: 60).
Juga sabda Nabi :
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah,” (Sahih Muslim: 34).
Dan kekuatan dalam Islam meliputi pedang, tombak, hujjah, dan dalil.
Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Hukum tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button