Keluarga

Satu Atap Dua Rumah Tangga Kakak Dan Adik

 

Pertanyaan: Mohon tanya apa hukumnya satu atap ada dua rumah tangga kaka dan adik sudah menikah namun masih satu atap rumah. Mohon di princi nya akhi biar keluarga percaya dengan dalil dalil allah dan rasulullah SAW

 
Jawaban oleh Tim Lajnah Kajian Islam Syameela, Diketuai oleh Ust Oemar Mita, Lc. MA hafizahullah
Diantara  tanda kesempurnaan ajaran Islam adalah dicegahnya segala macam kerusakan yang bisa timbul dari mana saja, termasuk interaksi yang tidak memperhatikan adab dalam hubungan keluarga. Dalam khazanah ilmu islam ada  kaidah “saddu dzariah” yang maknanya memotong jalan kerusakan/mafsadah sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah perbuatan tersebut.
 
Tinggal serumah/satu atap dengan saudara yang telah menikah, tentu mempunyai banyak mafsadah sebab setiap keluarga punya aib yang harus dijaga, terlebih hak-hak suami istri yang harus dirahasiakan secara syar’i. Lebih dari itu pada itu bahwa ipar dikatakan Nabi sebagai maut, sebab rawan terjadi hubungan yang dilarang dalam syar’i .
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
 
Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar)adalah maut,(HR. Bukhari & Muslim).
 
Menurut Imam Nawawi, ‘ipar adalah kematian’ maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak daripada selainnya, keburukan bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih banyak, karena ipar memungkinkan untuk bisa sampai kepada perempuan dan berdua (berkhalwat) dengannya tanpa ada yang mengingkarinya. Hal ini tidak lain karena ipar bukanlah mahram dan boleh dinikahi, sehingga janganlah sampai terjadi adik merebut istri kakaknya, dan atau sebaliknya.
 
Islam melalui syariatnya, telah menutup rapat kemungkinan-kemungkinan buruk terjadi, menimpa diri dan keluarga, di antaranya dengan menetapkan adab dengan saudara ipar.
 
Jika bisa dihindari, tentu pilihan menjauhi sangat lebih baik. Jika terpaksa, maka harus bisa dipastikan bahwa ikhtilat benar-benar dapat diminimalisir bahkan ditiadakan di dalam rumah, sehingga semua benar-benar terjaga dengan baik sebagaimana tuntunan syariah.
 
Wallahu a’lam bishshawwab
 
BACA JUGA:  Jika Istri tidak Betah Tinggal Bersama Ayah Mertua
BACA JUGA:  Tinggal Bersama Mertua, Istri Tidak Mau
BACA JUGA:  Istri Menolak Hamil karena Suami di Luar Negeri dan Istri Tinggal Bersama Orang Tua
BACA JUGA:  Bolehkah Istri Tinggal di Rumah Ibunya jika Suami Bekerja di Luar Negeri
 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button