Pertanyaan:
Karena saya bekerja di Arab
Saudi, saya belum bisa melakukan akikah untuk ketiga anak saya. Apakah saya
boleh melakukan akikah untuk ketiga anak saya di satu hari yang sama? Mohon
jawabannya dengan segera. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban oleh Tim Fatwa
IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya untuk Allah,
Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak (benar) untuk
diibadahi kecuali Allah ﷻ
dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan
utusanNya.
Anda boleh menggelar akikah
untuk ketiga anak Anda di hari yang sama karena Anda sedang mengqada (mengganti ibadah) akikah, dan tidak masalah menggelar
akikah itu kapan saja.
Di dalam Kisyful Aqina, sebuah kitab fikih
Mahzab Hambali, disebutkan:
“Jika hari ketujuh (setelah kelahiran anak)
berlalu tanpa ada akikah, maka akikah boleh digelar di hari ke-14. Dan jika
hari ke-14 berlalu (tanpa akikah), maka (boleh digelar) di hari ke-21. Setelah
itu, seseorang boleh menggelar akikah kapan saja yang dia mau, karena hal itu
akan dinilai sebagai qada (ganti) dari akikah yang seharusnya dia lakukan tepat
pada waktunya. Jadi masalah akikah tidak tergantung pada hari-hari tertentu
seperti ibadah Kurban Idul Adha (yang hanya boleh dilakukan di tanggal 10
Zulhijjah dan hari tasyrik – pent).”
Wallahu’alam
Fatwa No: 353419
Tanggal: 28 Desember 2017 (10 Rabiul Akhir 1439 H)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren
Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)