Uncategorized

Al-Wala wal Bara: Sikap Kepada Ahli Maksiat

Oleh Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

Telah kita bahas sebelumnya tentang konsep Al-Wala kepada sesama mukmin sejati dan Al-Bara kepada kafir tulen. Adapun kepada golongan ketiga, yaitu orang mukmin yang banyak melakukan dosa besar, pada dirinya terdapat iman dan kefasikan, iman dan kufur kecil yang tidak sampai membuatnya murtad. Bagaimana penerapan al-wala wal bara kepada mereka?
Jawabannya adalah bahwa pada orang itu terdapat hak muwalah (diberi loyalitas) dan mu’adah (dimusuhi). Dia disayangi karena imannya, dan dimusuhi karena kemaksiatannya dengan tetap memberikan nasihat kepadanya, memerintahkannya pada kebaikan, melarangnya dari kemungkaran dan mengucilkannya jika pengucilan tersebut memang membuatnya jera dan malu.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:
“Apabila berkumpul pada diri seseorang kebaikan dan kejahatan, ketaatan dan kemaksiatan, atau sunah dan bidah, maka dia berhak mendapatkan permusuhan dan sanksi sesuai dengan kadar kejahatan yang ada padanya. Maka berkumpullah pada diri orang tersebut hal-hal yang mewajibkan dia untuk dimuliakan dan mengharuskan dia untuk dihinakan. Maka dia berhak mendapatkan ini dan itu, seperti pencuri, misalnya, dia dipotong tangannya karena mencuri, lalu dia diberi harta dari baitul mal yang bisa mencukupinya. Inilah hukum asal yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah, berbeda dengan Khawarij, Mu’tazilah dan orang-orang yang sepaham dengan mereka (termasuk Murji’ah). Mereka hanya mengelompokkan manusia dalam dua golongan: orang yang dapat pahala terus atau mendapat siksa saja,” (Majmu’ Fatawa: 28/209-210).
Ini sangatlah jelas bagi masalah yang sangat penting ini.
Sumber: Kitab Tauhid 1 oleh Syekh Shalih Fauzan

BACA JUGA:  Teks Khutbah Jumat Terbaru 2020: Naungan Allah untuk Imam yang Adil

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button