Pertanyaan:
Haruskah kami mengadakan shalat gerhana berdasarkan pengumuman dari para
pakar astronomi yang ditayangkan di media massa? Jika gerhana terjadi di negara
lain, haruskah kami melakukan shalat gerhana? Atau, apakah mendapati gerhana
secara langsung menjadi syarat shalat gerhana?
Jawaban oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah
Ada banyak sahih hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menyeru diadakannya
shalat gerhana dan membaca zikir serta doa ketika umat Islam melihat gerhana
bulan atau gerhana matahari.
Rasulullah ﷺ
bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ
اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ
أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى
يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ
“Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau
kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan tanda diantara tanda-tanda
kebesaran Allah untuk menakut-nakuti hamba-Nya. Jika kalian melihat kedua
gerhana tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari
kalian (nampak kembali),” (HR An-Nasai)
Di dalam versi yang lain, beliau ﷺ bersabda:
فَإِذَا
رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ
“Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka segeralah mendirikan
shalat,” (HR Bukhari).
Jadi, beliau ﷺ mengaitkan perintah salat,
berdoa, zikir kepada Allah, serta memohon ampunan dengan perbuatan melihat
gerhana, dan bukan pada pengumuman para pakar astronomi.
Apa yang harus dilakukan oleh umat
Islam adalah mengikuti sunah dan beramal sesuai dengannya, dan berhati-hati
dengan yang sebaliknya.
Jadi, kami menilai bahwa mereka yang
melakukan shalat gerhana berdasarkan pengumuman dari pakar astronomi telah
berbuat kesalahan dan bertentangan dengan sunah.
Juga harus dicatat bahwa tidak
disyariatkan bagi orang-orang yang tinggal di suatu negara yang di sana gerhana
(matahari/bulan) tidak terjadi untuk melakukan salat, karena Rasulullah ﷺ mengaitkan perintah salat dengan perbuatan
benar-benar mendapati gerhana, bukan berdasarkan berita dari para pakar
astronomi bahwa gerhana akan terjadi, atau terjadinya gerhana di negara lain.
Allah ﷻ berfirman:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ … ٧
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah,” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ
حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ
كَثِيرٗا ٢١
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah,” (QS Al-Ahzab
[33]: 21).
Ketika
Rasulullah ﷺ melaksanakan
salat gerhana, ketika itu terjadi di Madinah dan orang-orang melihatnya, maka
Allah ﷻ berfirman:
لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَكُمۡ
كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضٗاۚ قَدۡ يَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ
لِوَاذٗاۚ فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ
فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣
“Janganlah
kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu
kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang
yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya),
maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih,” (QS
An-Nuur [24]: 63).
Sudah
lazim diketahui bahwa beliau ﷺ adalah manusia yang paling berilmu dan paling ikhlas di antara
umat manusia, dan beliau ﷺ
adalah orang yang menyampaikan risalah Allah ﷻ.
Jika
disyariatkan untuk melakukan salat gerhana berdasarkan pengumuman dari para
pakar astronomi, atau ketika gerhana terjadi di daerah lain yang hanya bisa
dilihat oleh penduduk lokal, maka beliau ﷺ akan mengatakannya dan akan membimbing umat untuk melakukannya.
Oleh
karena beliau tidak mengatakannya, justru bersabda sebaliknya (harus melihat
dan bukan berdasarkan pengumuman –pent), dan beliau ﷺ menyuruh umatnya untuk
mendasarkan amalan mereka (untuk shalat gerhana) pada perbuatan benar-benar mendapati
gerhana, maka dari sana kita tahu bahwa salat ini hanya disyariatkan bagi
mereka yang melihat gerhana dan yang di daerahnya terjadi gerhana.
Wallahu waliyut
taufiiq.
Fatwa: 20368
Tanggal: 27 Juni 2003
Sumber: http://islamqa.info/ar/20368
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren
Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)