Uncategorized

Hukum Demo Buruh dalam Islam

Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam memandang demonstrasi? Misal, tidak masuk kantor untuk demo buruh karena penundaan pembayaran gaji.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Demonstrasi adalah sarana untuk menuntut sesuatu. Jadi, hukumnya berbeda-beda, tergantung tujuannya.
Jika tujuannya adalah untuk memperoleh hak-hak para pekerja, seperti gaji yang ditunda, maka tidak ada yang salah dengan tindakan tersebut, karena pihak majikan tidak memenuhi salah satu syarat kontrak, yaitu membayar gaji secara bulanan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Orang-orang Muslim terikat di atas syarat-syarat mereka,” [HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih dalam Sahihul Jami: 6714].
Abu Hurairah Radhiyallahuanhu meriwayatkan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:

قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis manusia yang Aku akan menjadi musuh bagi mereka di Hari Kiamat:
1. Orang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya;
2. Orang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya; dan
3. Orang yang mempekerjakan karyawan kemudian karyawan itu telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi gajinya tidak dibayar,” [HR Bukhari & Muslim].
Ngomong-ngomong, harap diketahui bahwa aksi demo dalam bentuk lain harus dibatasi pada prinsip, “Meraih maslahat (kebaikan), dan menghindari madharat (keburukan).”
Jadi, demonstrasi tidak boleh dilakukan jika berujung pada kerusakan atau sesuatu yang lebih parah.
Pada prinsipnya, marabahaya tidak boleh diangkat (diatasi) dengan membuat marabahaya lain yang lebih besar, dan kejahatan tidak boleh dihilangkan dengan menyebabkan kejahatan lain yang lebih besar.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 84820
Tanggal: 3 Rajab 1423 (10 September 2002)
Sumber: IslamWeb.Net

BACA JUGA:  Hukum Bersetubuh di Malam Idul Fitri

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button