Uncategorized

Mengawali Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriah Saja Tidak Boleh, Apalagi Tahun Baru Masehi


Pertanyaan:
Bagaimana hukum memberikan ucapan selamat di momen tahun baru Hijriah dengan ucapan semisal, “Kull ‘aam wa antum bi khayr” atau mendoakan keselamatan, mengirim kartu dengan harapan terbaik demi keberkatan di tahun baru tersebut?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah. 
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya: Bagaimana hukum mengucapkan selamat kepada orang-orang di momen tahun baru Hijriah, dan bagaimana seharusnya kita membalas terhadap orang yang memberikan ucapan selamat?
Beliau menjawab:
Jika seseorang memberi ucapan selamat kepada Anda, maka jawablah, tetapi Anda jangan mengawali memberi ucapan seperti itu. Inilah pendapat yang benar terkait hal tersebut.
Jadi, jika seseorang berkata kepada Anda, misalnya, “Selamat tahun baru,” maka Anda bisa saja mengatakan kepadanya, “Semoga Allah membuat tahun ini tahun yang baik dan penuh keberkatan bagi Anda.”
Akan tetapi, Anda tidak boleh memulai memberi ucapan seperti itu, karena saya tidak mengetahui adanya riwayat bahwa para salaf (generasi Islam zaman Nabi, Sahabat, Tabiin, dan Tabiut Tabiin) saling memberi ucapan selamat satu dengan lainnya di momen tahun baru. Sebaliknya, para salaf tidak menilai satu Muharram sebagai awal tahun baru (Hijriah) hingga tiba masa kekhalifahan Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu.
Syeikh Abdul Karim Al-Khudayr berkata tentang memberi ucapan selamat di momen tahun baru Hijriah:
“Mendoakan muslim lain secara umum, tidak dimaksudkan sebagai ritual khusus di momen-momen tertentu seperti Eid, adalah perkara yang bisa diterima, khususnya jika ucapan tersebut didasarkan pada ukhuwah dan untuk menunjukkan wajah yang ramah kepada umat Islam yang lainnya.”
Imam Ahmad Rahimahullah berkata:
“Saya tidak mengawali ucapan selamat, tetapi jika seseorang mengucapkan selamat kepada saya, maka saya membalas ucapan tersebut, karena membalas ucapan selamat adalah kewajiban. Akan tetapi, menjadi pihak yang mengawali ucapan selamat bukanlah Sunnah dan merupakan sesuatu yang dilarang.
Sumber:
Terjemah:
Irfan Nugroho

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter-Sukoharjo.

BACA JUGA:  Shalat di Belakang Makmum Masbuk Padahal Imam Sudah Salam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button