Uncategorized

Tanya-Jawab Islam: Apa Hukum Mengenakan Ajimat atau Sejenisnya?


Jawaban oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
Tidak boleh seorang muslim mengenakan sesuatu yang berfungsi sebagai ajimat (seperti kalung kekebalan, gelang peruntungan atau lainnya –red) karena hal tersebut termasuk syirik.

Dalil dari Al-Quran tentang hukum menggunakan ajimat:

“Dan jika menumpamu suatu bahaya, maka tidak ada yang bisa menghilangkan kecuali Dia,” (QS Al-An’am: 17).

Dalil hadist tentang hukum menggunakan atau mengalungkan ajimat:

Barangsiapa menggantungkan ajimat maka ia telah musyrik,” (HR Ahmad, Hadist Shahih). Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Apakah Wajib Bayar Zakat untuk Semua Tanah yang Dibeli?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button