Fiqih

Membayar Pajak dengan Niat Membayar Zakat


Pertanyaan:
Apa boleh membayar pajak dan menganggapnya sebagai zakat?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Tentang membayar zakat dengan cara membayar pajak kepada pemerintah, kami nyatakan bahwa tindakan seperti itu tidak cukup untuk disebut zakat. Zakat adalah kewajiban Ilahiyah yang harus diambil dari harta seseorang. Zakat juga harus disalurkan sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam Quran. Zakat tidak bisa disalurkan ke hal-hal yang lain.

BACA JUGA:
Khutbah Jumat: Seruan Menunaikan Zakat

Selain itu, membayar zakat sesuai dengan besaran pajak akan melindungi harta seseorang dari kewajiban membayar pajak yang harus dia bayar. Oleh karena itu, tidak boleh membayar pajak dan meniatkannya sebagai zakat (juga sebaliknya -pentj), meskipun pajak itu sendiri diambil dengan cara yang zalim.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 83919
Tanggal: 14 Zulhijjah 1422 (27 Februari 2002)
Sumber: IslamWeb.Net

BACA JUGA:  Zakat Pertanian & Logam Mulia (Emas/Perak)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button