Fiqih

Minhajul Muslim: Mengafani Jenazah

Pembaca rahimakumullah, kelanjutan materi janaiz dari kitab Minhajul Muslim kali ini tentang mengafani jenazah. Teruskan membaca! Semoga bermanfaat.

HUKUM MENGAFANI JENAZAH

Pembaca rahimakumullah, apa hukum mengafani jenazah? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:

يجبُ أنْ يُكَفَّنَ الْمُسْلِمُ إذَا غُسِّلَ، بِمَا يَسْتُرُ سَائِرَ جَسَدِهِ

Wajib mengafani jenazah orang Islam apabila sudah dimandikan, dengan apa saja yang bisa menutupi seluruh jasadnya.[1]

WARNA KAFAN

Bagaimana sifat mengafani jenazah sesuai sunah? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:

يُسْتَحَبُ أنْ يَكُوْنَ الْكَفَنُ أَبْيَضَ نَظِيْفًا، جَدِيْدًا كَانَ أوْ قَدِيْمًا

Disukai (sunah) memakai kafan warna putih putih yang bersih, entah yang baru maupun yang lama.[2]

MEMBERI WEWANGIAN PADA KAFAN

Apakah sunah memberi wewangian pada kafan? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:

كَمَا يُسْتَحَبُ أَنْ يُجَمَّرَ الْكَفَنُ بِالْعُوْدِ

Sebagaimana disunahkan pula untuk mengasapi kafan dengan kayu gaharu.[3]

BERAPA LAPIS KAFAN

Berapa lapis kafan pada jenazah laki-laki dan berapa pada jenazah perempuan? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:

وَأَنْ يَكُوْنَ ثَلَاثَ لِفَائِفَ لِلرَّجُلِِ، وَخَمْسًا لِلْمَرْأَةِ

Kafan pada laki-laki adalah tiga lapis, sedang pada perempuan adalam lima lapis.[4]

إلاَّ الْمُحْرِمَ فَإِنَهُ يُكَفَّنُ فِيْ إِحْرَامِهِ: رِدَائِهِ وَإِزَارِهِ فَقَطْ وَلَا يُطَيَّبُ وَلَا يُغَطَّى رَأْسُهُ إَبْقَاءً عَلََى إِحْرَامِهِ

Kecuali orang yang muhrim (dalam kondisi ihram), maka dia dikafani dengan kain ihramnya, yaitu selendang dan sarungnya saja, tidak diberi wewangian dan tidak diberi penutup kepala, tetap dalam keadaan ihramnya.[5]

HARAM DALAM MENGAFANI JENAZAH

Apa saja yang haram dalam mengafani jenazah? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:

يَحْرُمُ أَنْ يُكَفَّنَ الْمُسْلِمُ فيِ ثَوْبٍ حَرِيْرٍ؛ إِذْ الحَرِيْرُ مُحَرَّمٌ لُبْسُهُ عَلَى الرِّجَالِ، فَيَحْرُمُ تَكْفِيْنُهُمْ فِيْهِ

Haram mengafani jenazah laki-laki muslim dengan sutera, karena sutera haram bagi laki-laki dan haram pula mengafani jenazah laki-laki dengannya.

وأمَّا الْمُسْلِمَةُ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ لُبْسُ الْحَرِيْرِ حَلَالًا لَهَا، فَإِنَّهُ يُكْرَهُ لَهَا أَنْ تُكَفَّنَ فِيْهِ؛ لِأَنَّهُ إِسْرَافٌ وَمُغَالَاةٌ نَهَى عَنْهُمَا الشَّارعُ

Jenazah wanita muslimah, meskipun sutera halam bagi mereka, tetapi makruh dipakai untuk mengafani jenazah wanita, karena hal itu termasuk pemborosan dan tidak lumrah, sehingga syariat melarangnya.[6]

BACA JUGA:  Kapan Makmum Membaca Al Fatihah ketika Salat Berjamaah Jahriyah

Karangasem, 7 Mei 2024

Irfan Nugroho (Pengajar di PP Irmas Bani Saimo dan PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

DALIL-DALIL

[1] Mus’ab bin Umar Radhiyallahu Anhu, salah satu syuhada Uhud, dikafani dengan kain pendek. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kepala dan badannya ditutup, serta agar kakinya ditutup dengan daun idzkir (jenis rumput). Ini menunjukkan bahwa menutupi seluruh tubuh hukumnya wajib.

[2] Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

Pakailah warna putih untuk pakaian kalian, sebab ia sebaik-baik pakaian untuk kalian. Dan kafanilah orang-orang yang meninggal dari kalian dengannya. Dan sebaik-baik celak kalian adalah Al Itsmid, ia dapat mempertajam pandangan dan menumbuhkan rambut, (Sunan Abu Dawud: 4061).

[3] Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang qawi dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَجْمَرْتُمْ الْمَيِّتَ فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا

Apabila kalian memberi wewangian pada mayat maka berilah tiga kali, (Musnad Ahmad: 14013 atau 14540).

[4] Dahulu Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain putih sahuliyah (katun dari Yaman) yang baru, tidak memakai surban maupun gamis.

[5] Imam Bukhari di dalam Sahihnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di ‘Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga dia terinjak dan meninggal seketika. Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Nabi ﷺ bersabda:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah, (Sahih Bukhari: 1265).

[6] Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ali bin Abi Talib yang berkata:

لَا تُغَالِ لِي فِي كَفَنٍ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengkafaniku. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا

Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengkafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak, (Sunan Abu Dawud: 3154)

BACA JUGA:  Sujud Syahwi, Apa Kondisi yg Menyebabkannya?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button