Uncategorized

Tahiyatul Masjid Kalau Salat Jumat Di Luar Masjid?

Pertanyaan:
Beberapa orang menyimak Khutbah dan salat di luar masjid selama Salat Jumat (di pinggir jalan atau di tengah jalan) karena masjid sudah penuh.

Apakah disarankan bagi mereka untuk melakukan salat tahiyatul masjid sebelum duduk? Mohon dicatat bahwa tempat itu tidak terpisah dari masjid, karena karpetnya menjulur sampai luar dari dalam masjid. Mohon nasihatnya, semoga Allah membalas Anda.

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Sah hukumnya melakukan Salat Jumat di tempat-tempat yang disebutkan ketika tidak ada lagi ruang di dalam masjid, tetapi tidak perlu salat tahiyatul masjid.

Sebelum khutbah dimulai, boleh melakukan salat sunah apa pun di tempat-tempat seperti itu, tetapi bukan salat sunah tahiyatul masjid.

Ketika khutbah sudah dimulai, mayoritas ulama berpendapat akan wajibnya duduk dan menyimak khutbah.

Para ulama Maliki bahkan menyatakan bolehnya seseorang untuk memulai salat apa pun itu, baik itu tahiyatul masjid atau salat sunah lainnya, ketika memasuki masjid selama khutbah.

Lalu bagaimana dengan mereka yang berada di luar yang tidak perlu salat sunah terlebih dahulu?

Maka para ulama Maliki berpendapat bahwa mereka yang di luar harus menyimak khutbah. Ulama Maliki, Ad-Dusooqi Rahimahullah berkata:

“Pendapat yang benar adalah bahwa dilarang berbicara ketika khutbah, baik seseorang itu di dalam atau di luar masjid, di jalanan, yang terhubung dengan masjid. Hal yang sama juga berlaku apakah orang itu bisa mendengar khutbahnya atau tidak.”

Ibnu Arafah Rahimahullah berkata:

“Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwa diam selama khutbah juga merupakan kewajiban untuk seseorang yang tidak mendengar khutbah, seperti ketika dia di luar masjid.”

BACA JUGA:  Tertidur Saat Sujud Pertama, Bangun di Sujud Kedua. Batalkah Salatnya?

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 61532
Tanggal: 6 Zulqaidah 1436 (20 Agustus 2015)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button