Uncategorized

Hukum Memakai Tasbih dalam Berzikir (1)

Pertanyaan:
Imam As-Saukani dan situs Anda (IslamWebNet) menilai bahwa memakai tasbih dalam berzikir bukanlah bidah, sedang Al-Albani membantah pendapat tersebut dan menilai bahwa berzikir memakai tasbih adalah bidah. Manakah yang benar?
Dapatkah Anda menjelaskan kesahihan riwayat Imam Saukani dan menerangkan kembali masalah apakah memakai tasbih dalam berdzikir itu bidah atau boleh. Jazaakallahu khair.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Pertama-tama, Anda harus tahu bahwa memakai tasbih hanyalah sebuah sarana, dan tidak ditujukan sebagai tujuan/inti dari ibadah kepada Allah (yaitu berdzikir). Memakai tasbih dalam berdzikir ditujukan untuk menghitung jumlah Tasbih (Subhanallah), Tahlil (Laa Ilaaha Illa Allah), Tahmid (Alhamdulillah), dan Takbir (Allahu Akbar). Jadi, tasbih hanyalah sarana dan tidak diniatkan sebagai tujuan/inti dari ibadah zikir itu sendiri.
Meskipun tidak ada dalil syar’i yang membolehkannya, tetapi bolehnya memakai tasbih dalam berdzikir didasarkan pada prinsip usul fikih bahwa semua sarana adalah boleh, kecuali ada dalil syar’i yang menunjukkan sebaliknya.
Di antara ulama-ulama kontemporer yang mengeluarkan fatwa bolehnya memakai tasbih dalam berdzikir adalah Lajnah Daimah Arab Saudi dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah di dalam fatwanya.
Meski demikian, mereka juga mengklarifikasi bahwa berdzikir dengan jari-jari adalah lebih sesuai dan berdzikir dengan tidak memakai tasbih adalah lebih baik karena bisa menghindari sikap riya dan sejenisnya.
Akan tetapi, Syekh Al-Albani Rahimahullah berpendapat bahwa memakai tasbih dalam berdzikir adalah suatu bidah karena didasarkan pada riwayat hadis yang lemah tentang perkara ini. Hal itu adalah ijtihad beliau, yang karenanya beliau mendapat pahala.
Akan tetapi, meskipun beliau menyatakan hadis ini sebagai Daif, beberapa ulama lainnya menyatakan hadis ini sebagai hadis hasan.
Selain itu, tasbih kan hanya sebagai sarana, seperti yang kami sebutkan di atas. Jadi, pendapat yang menyatakan bahwa memakai tasbih bukanlah suatu bidah adalah pendapat yang menurut kami benar.
Tambahan, perkara ini adalah perkara ijtihad. Jadi, satu pihak tidak seharusnya menyalahkan pihak lain yang berbeda ijtihad, karena tujuan dari itu semua adalah mengikuti mana yang dirasa lebih dekat kepada dalil.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 182109
Tanggal: 7 Syaban 1433 H (26 Juni 2012)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Tafsir Al-Maidah 48: Perintah Berlomba-lomba dalam Kebaikan

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button