Uncategorized

Bolehkah Menerima Zakat Fitrah dari Pegawai Bank?


Pertanyaan:
Bolehkah menerima zakat fitrah dari orang yang bekerja di bank atau uang yang berasal dari bank riba?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Bekerja di bank riba adalah haram, pun demikian dengan mengambil pinjaman darinya di mana si peminjam harus mengembalikannya beserta bunga. Siapa saja yang berurusan dengan riba harus bertaubat dan mohon ampun kepada Allah. Siapa saja yang kenal dengan orang yang berurusan dengan riba harus menasihatinya agar jauh-jauh dari riba.

Zakat fitrah harus diambil dari harta yang sumbernya halal. Membayar zakat dari harta yang haram adalah dilarang dan tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan suatu kewajiban agama.

Meski demikian, zakat boleh diambil dari harta seseorang yang masih dalam tanda tanya, yakni jika dia memiliki harta campuran, yang dia gabungkan antara harta yang halal dan yang haram.

Di dalam Syarah-nya, Al-Qalyubi berkata:

“Tidak dilarang untuk mengonsumsi, berurusan, dan menerima donasi dan hadiah dari orang yang uangnya sebagian besar (sebagian besar berarti tidak semuanya -pentj) dari sumber yang haram, kecuali pemberian yang diterima dari orang tadi diketahui benar-benar haram, maka harus dihindari.”

Meski demikian, orang fakir boleh menerima donasi (bedakan antara donasi dengan sedekah atau zakat -pentj) harta haram dengan syarat bahwa dia tahu donasi tersebut diberikan oleh pemiliknya dengan tujuan untuk membuang harta haram, dan bukan sebagai zakat atau sedekah.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 69128
Tanggal: 1 Syaban 1437 (9 Mei 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa)

BACA JUGA:  Salat Subuh Sendirian, Bacanya Keras atau Pelan?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button