Keluarga

Tidak Ingin Hamil Dulu Sampai Selesai Menyusui

 

Pertanyaan: Saya telah menikah selama satu setengah tahun, dan kami memiliki seorang bayi berusia delapan bulan. Saya ingin istri saya hamil lagi di masa-masa ini, tetapi dia menolaknya, tidak ingin hamil dulu, karena anak kami masih terlalu muda dan jika hamil lagi maka hal itu akan membebaninya karena harus mengurusi dua bayi.

Dia bilang bahwa dia telah mengalami penderitaan yang sangat selama kehamilan pertama dan sulit baginya melalui masa-masa seperti itu lagi. Dia ingin menunggu sampai minimal tiga tahun sebelum memiliki anak kedua.
 
Apakah ini boleh? Adakah aturan Islam tentang istri tidak ingin hamil lagi sebelum selesai menyusui?
 
Jika jawabannya iya, lalu apa yang harus saya lakukan? Karena saya ingin memiliki banyak anak.
 
Harap dicatat bahwa istri saya adalah seorang karyawati dan berusia 23 tahun. Saya tidak membantunya dalam urusan rumah tangga, atau mengurus si jabang bayi, tetapi saya sudah berjanji bahwa jika dia hamil, saya akan mengurusi bayi kami secara total.
 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Sang istri berhak untuk menyusui bayinya secara penuh selama dua tahun, dan hal ini menuntut dirinya untuk menunda kehamilan selanjutnya selama masa ini, dan dia boleh-boleh saja jika ingin hamil setelah itu, sehingga jeda waktu antara kedua anak tersebut sekitar tiga tahun, dan ini adalah pilihan yang paling baik untuk menjaga kesehatan si ibu dan si jabang bayi.
 
Selain itu, hal ini akan membantu si ibu untuk merawat anak pertamanya sebelum memiliki anak yang kedua, karena anak pertama bisa saja suatu saat membantu ibunya dalam beberapa hal. Juga, pilihan ini akan membantu orang tua membesarkan anak-anak mereka secara tepat.
 
Sungguh, reproduksi adalah hak bersama dari sepasang suami istri. Tak satu pun dari keduanya boleh melarang kehamilan tanpa sepengetahuan pasangannya, kecuali jika memang kehamilan berikutnya akan membahayakan nyawa si istri, maka dia boleh menunda kehamilah untuk mengembalikan kesehatannya dan kekuatannya.
 
Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada si penanya agar mengalah dan jangan ngotot dengan permintaannya. Akan lebih bermanfaat bagi Anda jika istri Anda menunda kehamilan selama masa menyusui agar dia bisa memiliki waktu untuk bersama Anda dan merawat Anda, apalagi dia juga bekerja di pagi hari, mengurus anaknya, mengurus rumahnya, dan memenuhi permintaan suami setelah itu.
 
Semoga Allah memberi hidayah kepada Anda, merahmati Anda, dan sifat saling memahami di antara Anda berdua.
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa No: 72598
Tanggal: 13 Januari 2014
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Istri Memakai Jilbab di depan Anak Angkat Menurut Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button