Uncategorized

Apakah ormas-ormas Islam termasuk di dalam 73 golongan umat Islam?

Pertanyaan:
Apakah kelompok-kelompok seperti Salafy, beberapa aliran Sufi, Ikhwanul Muslimin, dll, termasuk di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ‘Dan umatku akan terbagi ke dalam 73 golongan…” [HR Tirmizi]?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak diragukan lagi bahwa harmoni dan persatuan adalah jauh lebih baik daripada perpecahan dan bahwa perpecahan itu tercela di banyak kasus. Hal ini terdapat di dalam banyak ayat dan hadis yang sahih.
Kami pernah menyebutkan di fatwa lainnya, bahwa kriteria perbedaan yang baik seharusnya, in sya Allah, seperti mereka para ulama ahli fikih. Silakan merujuk pada fatwa tersebut karena nencakup penjelasan detail tentang hal ini.
Terkait hadis yang disebutkan oleh si penanya, maka jelas dan besar kemungkinan (bahwa hadis tersebut) tidaklah merujuk kepada kelompok-kelompok di atas karena perbedaan yang disebutkan di dalam hadis tersebut adalah perbedaan di ranah pokok agama, yaitu penyimpangan dari ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Suni secara umum). (Contoh kelompok yang sesat antara lain;) Jahmiah, Qadariah, Murjiah, dan yang sejenisnya.
Imam Al-Qaraafi Rahimahullah menyatakan bahwa kelompok-kelompok ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai “sekte” (dalam kaitannya dengan “perbedaan-perbedaan” itu), karena golongan tersebut bertentangan dengan golongan yang selamat, khususnya dalam hal pokok agama atau salah satu dari prinsip-prinsip syariat, bukan di ranah cabang.
Berbagai masalah detail di ranah cabang (furu) tidak menyebabkan perbedaan yang membagi manusia ke dalam berbagai kelompok atau golongan. Pemisahan (dari kelompok yang selamat) hanya terjadi ketika perbedaan itu mencakup masalah-masalah fundamental dan universal. Wallahu’alam bish shawwa.
Fatwa Nomor: 10945
Tanggal: 24 Syawal 1431 (10 Maret 2010)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/articles/135441/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10945
Penerjemah:
Irfan Nugroho

BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: Apa Hukum Shalat Dua Rakaat Di “Malam Pertama”

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button