Uncategorized

Fiqih Islam tentang Shalat Jumat #1

Oleh Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
1. HUKUM SHALAT JUMAT
Shalat Jumat itu wajib, berdasarkan firman Allah:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ‌  ؕ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” [QS. Al-Jumu’ah: 9].

Juga sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:


لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum’at menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Allah membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai,” [HR An-Nasai, Ahmad, Ad-Darimi].

Juga sabda beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيض


“Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit,” [HR Abu Dawud].

2. HIKMAH DISYARIATKANNYA SHALAT JUMAT
Salah satu hikmah disyariatkannya shalat Jumat adalah berkumpulnya para mukallaf (orang yang telah dikenai kewajiban ibadah) dari penduduk kota dan desa, yang mampu memikul tanggung jawab.

Dan orang yang setiap pekan berada di suatu tempat untuk menerima segala keputusan dan keterabgan yang baru terjadi yang bersumber dari imam muslimin dan khalifahnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan urusan agama dan dunia mereka.

Agar mereka mendengar anjuran, janji, dan ancaman, yang memotivasi mereka untuk mengerjakan kewajiban-kewajibannga, serta membantu mereka untuk melakukan kegiatan-kegiatan dan pertimbangan-pertimbangan selama sepekan.

Jika dicermati, hikmah-hikmah tersebut adalah syarat dan ciri shalat Jumat. Karena di antara syarat-syarat shalat Jumat adalah adanya satu daerah, jamaah, penyatuan jamaah dan masjid, khutbah dan yang disampaikan oleh khalifah atau amir, serta larangan berbicara ketika sedang ada khutbah.

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Tata Cara/Tuntunan & Bacaan Sholat Menurut Quran dan Sunnah

Namun kewajiban ini gugur bagi budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit karena pembebanan kepada mereka itu tidak sempurna, dan mereka tidak mampu memikul berbagai beban dan tanggung jawab.

3. KEUTAMAAN HARI JUMAT
Hari Jumat adalah hari yang utama dan agung serta merupakan salah satu hari-hari terbaik. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, karena pada hari itulah Adam diciptakan. Pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu pula ia dikeluarkan daripadanya. Dan hari kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jum’at,” [HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud].

Maka sudah semestinya bagi kita untuk mengagungkannya sesuai dengan pengagungan Allah kepada hari tersebut, lalu memperbanyak di dalamnya amal kebaikan dan menjauhi segala keburukan. Wallahu’alam bish shawwab.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button