HadisFiqih

Rasulullah ﷺ Berkurban Dua Ekor Domba

 

Rasulullah bersabda:

 
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.‏ وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه {ِ (1762)‏ .‏ وَفِي لَفْظِ: سَمِينَيْنِ (1763)‏ وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ثَمِينَيْنِ .‏ بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ (1764)
 
Dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu dia mengatakan bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang bagus (warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya) dan bertanduk. Nabi membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kakinya di atas leher kurbannya.
 
Dalam redaksi lain, “Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya,” (Muttafaq Alaih).[1] Redaksi lainnya, “yang keduanya gemuk-gemuk.”
 
Redaksi Abu Awanah dalam kitab sahihnya, “Yang memiliki nilai,” dengan huruf tsa sebagai ganti dari sin.[2]
 
Dalam redaksi Imam Muslim, Nabi bersabda, “Atas nama Allah. Allah Maha Besar.”
 
Dan riwayat Muslim dari Aisyah Radhiyallahuanha, “Nabi memerintahkan agar berkurban dengan satu ekor domba yang bertanduk, yang bulu kakinya berwarna hitam, perutnya berbulu hitam, serta bulu sekitar matanya berwarna hitam, lalu didatanginya hewan tersebut agar beliau menyembelihnya.” Rasulullah berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, berikanlah pisau kepadaku,” lalu Nabi bersabda, “Asahlah pisau itu dengan batu,” lalu Aisyah melakukannya. Kemudian Nabi mengambil pisau tersebut dan membaringkan kambing tersebut lalu berdoa, “Dengan nama Allah, ya Allah… Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari Umat Muhammad.”[3]
 
Penjelasan Oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Kosakata Hadis:
Yudhahi: Al-Udhiyah bentuk jamak dari Adhaahi. Dhahiyah bentuk jamaknya dhahaya. Sebagian orang Arab berkata, “Dhahiyah dengan di-kasrah huruf dhadnya.
 
Kabsyaini adalah bentuk tatsniyah dari kabsyun dengan harakat fathah pada huruf kaf, serta harakat sukun pada huruf ba. Huruf terakhirnya adalah syin. Kabsyun adalah pejantan dari kambing domba, usia berapa saja. Bentuk jamaknya akbasy dan kibays.
 
Amlahaini, Al-Amlah adalah jenis kambing yang bulu putihnya lebih banyak daripada bulu hitamnya. Tentang hal ini ada beberapa pendapat lain.
 
Aqranaini, Al-Aqran adalah kambing yang memiliki dua tanduk.
 
Shifahihima adalah bentuk jamak dari Shafhah, yaitu permukaan atau sisi dari suatu benda, yang dimaksud di sini adalah leher domba.
 
Tsaminaini, Saminaini, diriwayatkan dengan huruf tsa dan sin. Apabila dengan tsa, maka artinya harga yang mahal dan karena bagusnya. As-Samin (gemuk) adalah kebalikan dari kurus dan kerempeng.
 
Yathau fi Sawadin adalah bulu kakinya hitam.
 
Yabruku fi Sawadin adalah bulu perutnya hitam.
 
Yandzuru fi Sawadin adalah bulu yang berada di sekitar kedua matanya berwarna hitam.
 
Halummi maksudnya berikanlah kepadaku. Dalam hal ini ada dia pengertian etimologinya. Penduduk Hijaz menyatukan bentuk mufrad, tatsniyah, jamak, dan mu’anatsnya dengan satu lafaz yang di-mabni-kan oleh fathah. Ada pun Bani Tamim, mereka membuat bentuk tatsniyah, jamak dan mu’anatsnya.
 
Al-Mudyah dengan harakat dhammah pada huruf mim dan huruf dal yang diberi harakat sukun dan huruf ya yang di-fathah. Bentuk jamaknya madaa dan madyat, yang artinya pisau yang lebar, atau biasa disebut dengan istilah asy-syafrah.
 
Iyshadziha, atau syadztu as-saif wa as-sikkin adalah keadaan di mana seseorang menajamkannya dengan batu gerinda atau jenis batu lainnya.
 
Hikmah-hikmah Hadis
1.      Hadis di atas adalah penjelasan tentang diberlakukannya ibadah kurban. Umat Islam sudah sepakat tentang adanya ibadah kurban berdasarkan firman Allah, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,” (QS Al-Kautsar: 2).
 
Imam Qatadah, Atha’, dan Ikrimah serta ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah salat Ied dan menyembelih hewan kurban.
 
Tidak diragukan lagi mengenai keumuman ayat bagi setiap salat dan setiap ibadah kurban. Seorang muslim sesungguhnya diperintahkan agar berlaku ikhlas karena Allah .
 
2.      Disunahkan berkurban dengan hewan kurban yang bagus dan gemuk. Hendaknya ia memiliki warna yang paling bagus, baik dari jenis kambingnya dan jenis pejantannya. Hendaknya ia juga kambing yang akan dikurbankan berwarna putih atau warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya. Hendaknya juga hewan kurban itu bertanduk, karena hal itu adalah tanda kekuatan. Inilah jenis hewan kurban yang lebih utama dan apabila tidak, maka cukup dengan jenis kambing yang lain.
 
3.      Di antara warna hewan kurban yang bagus adalah kaki, perut, dan bagian di sekitar kedua matanya berbulu hitam dan bagian tubuh lainnya berbulu putih. Putih di sini adalah al-amlah, yaitu warna putih yang mirip warna garam.
 
4.      Hendaknya kambing yang dijadikan kurban adalah kambing yang berkualitas dan memiliki harga yang mahal, karena ini akan menunjukkan keelokan dan bagusnya hewan kurban tersebut. Hewan kurban hendaknya gemuk, karena dengan begitu hewan kurban lebih banyak manfaatnya, baik secara fisik, maupun nonfisik.
 
5.      Sabda Nabi , “Atas nama Allah,” bukan berarti bacaan basmalah dilakukan setelah menyembelih. Hanya saja, ungkapan tersebut dibaca secara bertahap dalam urutannya. Posisi bacaan basmalah adalah sebelum menyembelih hewan kurban, yaitu ketika menggerakkan tangannya.
 
6.      Memilih hewan kurban yang baik dan bagus termasuk mengagungkan syiar Allah . Allah berfirman, “Demikianlah (perintah Allah) dan siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu muncul dari hati yang bertakwa,” (QS Al-Hajj: 32). Ibadah kurban merupakan ciri khas agama Islam. Ibnu Abbas berkata, “Mengagungkan syiar Allah adalah memilih hewan kurban yang gemuk dan bagus.”
 
7.      Ibadah kurban adalah amal saleh yang utama. At-Tirmizi meriwayatkan hadis (1493) dan Ibnu Majah (3126), serta Al-Hakim (4/246) dengan sanad yang sahih dari hadis Aisyah Radhiyallahuanha bahwa Nabi bersabda:
 
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
 
“Tidak ada amal saleh di hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah menumpahkan darah (berkurban), maka perbaikilah diri kalian dengannya,” (Daif).
 
Mayoritas fuqaha, di antaranya mahzab Hanbali, berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama daripada bersedekah dengan nilai yang sama. Pendapat ini telah dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.
8.      Pensyariatan bacaan basmalah adalah ketika menyembelih kurban, sesuai dengan firman Allah , “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat),” (QS Al-Hajj: 36).
 
Hal yang disyariatkan saat menyembelih hewan kurban adalah membatasi bacaan dengan kalimat “bismillah.” Menyebut sifat kasih sayang Allah di sini tidak sesuai dengan pengertian penyembelihan yang dianggap sebagai tindak kekerasan dan merupakan pengaliran darah.
 
9.      Hukum mengucapkan kalimat “bismillah” saat menyembelih adalah wajib menurut tiga Imam Mahzab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berdasarkan firman Allah , “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan seperti itu adalah suatu kefasikan,” (QS Al-An’am: 121), sedang menurut Imam Syafi’i, membaca “bismillah” adalah sunah.
 
Al-Ghazali berkata, “Hadis yang terdapat bacaan basmalah bersifat mutawatir. Para ulama sepakat memberlakukannya.”
 
10.  Ketika membaca “bismillah” juga disyariatkan untuk mengikutinya dengan membaca “Allahu Akbar”, sesuai dengan firman Allah, “Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayahNya kepada kamu,” (QS Al-Hajj: 37).
 
Ibnu Mundzir berkata, “Nabi menyatakan hal tersebut.”
 
Di antara hadis-hadis lain yang menyatakan hal tersebut adalah hadis yang ada di awal pembahasan dari sabda Nabi , “Bismillahi Allahu Akbar!”
 
Para ulama sepakat bahwa hukum membaca “Allahu Akbar” saat menyembelih binatang adalah sunah. Bacaan ini tidak wajib.
 
11.  Disunahkan bagi orang yang berkurban agar dia sendiri yang melakukan penyembelihan hewan kurban tersebut, yaitu apabila dia bisa menyembelihnya sendiri, karena penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah .
 
Disebutkan di dalam Al-Iqna, “Apabila orang yang berkurban menyembelih hewan kurban dengan tangannya sendiri, maka hal itu lebih utama tanpa ada perselisihan pendapat. Hal itu mengikuti sunah Nabi , yaitu beliau berkurban dan menyembelihnya sendiri sebanyak 63 unta.”
 
12.  Apabila orang yang berkurban tidak menyembelih hewan kurbannya sendiri, maka yang utama hendaknya dia datang saat penyembelihan tersebut, berdasarkan sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi berkata kepada Fatimah,
 
“Hadirilah pada hewan kurbanmu, maka engkau akan diampuni dengan tetesan darah pertamanya,” (HR Al-Hakim: 4/24).
 
Serta berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda:
 
“Hadirilah apabila kalian berkurban, maka kalian akan diampuni dengan tetesan darah pertamanya.”
 
13.  Sunah hukumnya menyembelih hewan kurban dengan alat yang tajam berdasarkan sabda Nabi , “Asahlah pisau dengan batu,” karena hal itu dapat menenangkan hewan kurban dengan cepat, yaitu dengan lenyapnya nyawa hewan tersebut. Ini adalah bentuk perbuatan baik dalam hal penyembelihan dan merupakan persiapan untuknya. Rasulullah bersabda:
 
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
 
“Apabila kalian melakukan penyembelihan, maka perbaikilah (cara) penyembelihannya dan hendaklah masing-masing kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya,” (HR Muslim: 1955).
 
14.  Disunahkan membaringkan hewan kurban, baik sapi dan kambing serta hewan sejenis lainnya di sisi bagian kiri, sementara orang yang menyembelihnya membawa alat potong yang kuat, mempercepat proses penyembelihan dan hendaklah hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat.
 
Dikatakan di dalam Syarah Al-Iqna, “Makruh hukumnya mengarahkan hewan kurban kepada arah selain arah kiblat.”
 
Dikatakan dalam Syarah Al-Iqna, “Menghadapkan hewan kurban bukan ke arah kiblat dimakruhkan.” Demikian pula makruh hukumnya menajamkan pisau yang disaksikan oleh binatang lainnya atau juga menyembelih kambing, sementara hewan kurban lainnya menyaksikan berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad (5830) dan Ibnu Majah (3172) dari Ibnu Umar:
 
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِحَدِّ الشِّفَارِ وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
 
“Bahwa Nabi memerintahkan agar menajamkan pisau dan membelakangi (menutupi dari) binatang-binatang ternak lainnya.”
 
15.  Saat melakukan penyembelihan, disunahkan membaca doa ini atau sejenisnya:
 
اللهم هذا منك ولك
“Ya Allah, (hewan kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
 
Abu Daud meriwayatkan hadis (2795) bahwa Nabi saat menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat beliau berkata, “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah, hewan kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
 
16.  Sabda Rasulullah , “Ya Allah, terimalah persembahan dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari Umat Muhammad .”
 
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata, “Doa ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan penyembelihan untuk orang yang sudah meninggal dunia, sekalipun yang dijadikan dasar hukum dalam penyembelihan bahwa ia adalah milik orang yang masih hidup, di mana seseorang berkurban untuk dirinya.”
 
17.  Syekh Hamad bin Nashr bin Ma’mar berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah penyembelihan binatang ternak untuk orang yang sudah meninggal dunia lebih utama daripada bersedekah senilai hewan kurban tersebut.”
 
“Mahzab Hanbali dan banyak sekali ahli fikih berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dari bersedekah senilai dengan hewan kurban tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.”
 
“Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah dengan nilai hewan kurban lebih utama. Pendapat ini lebih kuat karena ibadah kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak dikenal. Masalah ini fleksibel, in sya Allah.”
 
18.  Dalam hadis disunahkan berdoa agar ibadah kurban yang dilakukan diterima sebagai perbuatan taat. Allah memerintahkan untuk berdoa dan Allah berjanji akan mengabulkan doa tersebut dan tidak akan melanggar janji-Nya. Allah berfirman, “Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepadaku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu,” (QS Al-Mu’min: 60).
 
19.  Sabda Rasulullah , “Dari Muhammad dan keluarga Muhammad ” merupakan dalil bahwa pahala satu hewan kurban cukup untuk satu orang yang berkurban beserta keluarganya. Mereka secara bersekutu memperoleh pahalanya. Imam Malik dalam Al-Muwattha’ (1050) telah meriwayatkan hadis dengan sanad sahih. Demikian pula dengan At-Tirmizi (1505). At-Tirmizi menilai sahih, hadis Abu Ayyub yang berbunyi:
 
 
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
 
“Seorang laki-laki di masa Rasulullah berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, kemudian mereka memakannya juga memberikannya (kepada yang lain).”
 
Sumber: Tawadhidhul Ahkam, Syarah Bulughul Maram
 

 

BACA JUGA:  Tuntunan Lengkap Fiqih Udhiyah atau Qurban

[1] Bukhari (5565) dan Muslim (1966)
[2] Yang dinukil Al-Hafidz dalam Fathul Bari dari hadis Sahih Abu Awanah yang memakai huruf syin.
[3] Muslim (1967)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button