Fiqih

Hukum Memakan Aligator Menurut Ulama


Pertanyaan: Apa hukum memakan aligator? Apakah Aligator atau Buaya boleh dimakan? Hewan tersebut berasal dari air (hidup di dua alam), tetapi juga hewan predator. Mohon nasihatnya.

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah,  diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Menurut pendapat yang paling kuat, haram hukumnya makan buaya atau aligator, yang kecil atau pun yang besar.

Alasannya karena aligator (buaya) adalah hewan yang membunuh mangsanya dengan gigi taring, juga karena ia adalah hewan yang tidak hanya hidup di air, tetapi juga amfibi (hewan yang hidup di dua alam).

Sungguh, ia bisa hidup lama di darat. Jadi hukumnya berbeda dengan hewan laut.

Al-Qurtubi meriwayatkan dari Ibnu Al-Arabi bahwa dia berkata:

“Daging hewan amfibi (hewan yang hidup di dua alam) adalah tidak halal, karena dia menggabungkan dua aturan yang berlawanan, yaitu halal dan haram. Jadi, hukum yang haram lebih diprioritaskan daripada yang halal sehingga haram memakan daging buaya atau aligator.”

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 85612
Tanggal: 20 Zulhijjah 1423 (22 Februari 2003)
Sumber: As-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa)

BACA JUGA:  Fiqih Zakat Fitrah: Pengertian, dll

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button